DPRD Lampung Sikapi Maraknya Tambang Emas Ilegal

Loading

Waykanan (Mediamerdeka)— Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP Sahdana meminta Kapolda Lampung Irjen Dr. Hi. A. Wiyagus menghentikan penambangan emas liar di Sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera yang berada dekat Mapolsek Blambangan Umpu dan sepanjang Aliran Sungai Way Umpu.

“Saya meminta tadi kepada Polda Lampung segera tutup tambang-tambang liar itu. Saya juga minta usut oknum yang ada di belakang Tambang Emas liar yang dapat merusak jalan Lintas Tengah Sumateta dan DAS Way Umpu,” kata Sahdana, usai acara diskusi optimalisasi mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, masyarakat Waykanan, Selasa 9 Agustus 2022, bersama Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung dengan Kapolda Lampung.
“Kasihan masyarakat di sepanjang Sungai Way Umpu di Kecamatan Pakuan Ratu dan Negara Batin. Jangankan untuk mancing untuk mandi aja susah karena air sungai keruh,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozirizal mentakan bahwa Kapolres Way Kanan akan dipanggil oleh Kapolda Lampung. Karena dalam forum diskusi pimpinan DPRD Lampung bersama Kapolda itu, sempat membicarakan soal masih banyaknya penanganan kasus yang belum tuntas di Polres Waykanan.

“Penanganan kasus di Polres Waykanan dinilai lamban, seperti begal guru ngaji dan curas uang sebesar Rp700 juta lebih di Baradatu yang belum terungkap. Itu hasil dari diskusi kita dengan Polda Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung,” ujar Yosirizal.

Dan tidak menutup kemungkinan, terkait maraknya sabung ayam dan tambang emas liar di Waykanan. “Kami berharap sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Waykanan dan Lampung Utara, kamtibmas dapat dijaga supaya masyarakat dapat nyaman melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Yosirzal.
Direskrimsus Polda lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin menjelaskan kedua WNA asal Tiongkok yakni inisial FZ (57), dan LT (58). Awalnya mereka ditangkap dugaan menjadi donatur tambang emas ilegal. Namun, setelah diselidiki ternyata kedua pelaku menjadi korban penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta. Dua WNA itu kini sudah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan para penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup. “Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal,” jelas Irfan Tri Musri.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *