Bandarlampung (Mediamerdeka)-Tiga pelajar yang menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam harus menjalani ujian sekolah di dalam tahanan. Mereka ditahan karena hendak melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya.
“Saat ini masih ujian tengah semester. Jadi mereka ujian di ruang tahanan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung, Tommy Efra Hendarta, Sabtu, (17/09/22).
Dia menyebut ketiga tersangka itu masih berstatus pelajar di sekolah masing-masing. Untuk itu, haknya dalam pendidikan harus dipenuhi.
Semenetara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, mengatakan tahanan anak punya hak yang harus dipenuhi, seperti mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel dewasa.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, pelajar tersangka itu mengikuti ujian seperti pelajar lainnya,” ujar Denis.