Pemprov Lampung Terima Kunker Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka)—- Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung Dalam Rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa Provinsi Lampung yang dikenal sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan Nasional, turut mendukung ketahanan nasional dari sisi suplai pangan. Provinsi Lampung memberikan kontribusi yang signifikan dari segi ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Gubernur juga menjelaskan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang paling tinggi terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Di akhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai objek kunjungan kerja Badan Legislasi DPR – RI. Melalui pertemuan ini, Gubernur berharap seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan demi sempurnanya Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid mengatakan bahwa berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, wujud konkrit dari tahapan perencanaan pembentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diantaranya Prolegnas Jangka menengah (5 Tahunan) dan Prolegnas Tahunan (Prioritas). Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dan dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.

Abdul Wahid mengungkapkan, Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul Pemerintah dan 3 RUU usul DPD serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

Selanjutnya, Abdul Wahid menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat dan stakeholder, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat.

“Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Abdul Wahid.

Berikut ini merupakan daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 :

25 RUU Usul DPR

1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (usul Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 2);

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (usul Komisi 4, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 4);

3. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (usul Komisi 7, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 7);

4. RUU tentang  Kesejahteraan Ibu dan Anak (usul Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 8);

5. RUU tentang  Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (usul Badan Legislasi, saat ini akan memasuki tahap pembicaraan Tk. 1);

6. RUU tentang  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (usul Badan Legislasi, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);

7. RUU tentang  Masyarakat Hukum Adat (usul Anggota, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);

8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (usul Komisi 9, saat ini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);

10. RUU tentang  Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 ttg Penyiaran (usul Komisi 1, saat ini sedang tahap penyusunan);

11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (usul Komisi 3, saat ini sedang tahap penyusunan);

12. RUU tentang  Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap penyusunan);

13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (usul Komisi 8, saat ini sedang tahap penyusunan);

14. RUU tentang  Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (usul Komisi 10, saat ini sedang tahap penyusunan);

15. RUU tentang  Bahan Kimia (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

16. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

18. RUU tentang  Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

19. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional) (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

20. RUU tentang  Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

22. RUU tentang Kefarmasian (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);

23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (usul Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan);

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (usul Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan).

25. RUU tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) (usul Komisi 11, sudah selesai tahap Pembicaraan Tk. 2 persidangan paripurna 15 Desember 2022).

11 RUU Usul Pemerintah

1. RUU tentang  Hukum Acara Perdata (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);

3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 ttg Landas Kontinen Indonesia (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);

4. RUU tentang  Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SurPres sudah disampaikan ke DPR);

5. RUU tentang Desain Industri (Dalam proses permohonan SurPres);

6. RUU tentang Wabah/Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (saat ini sedang tahap penyusunan);

7. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (SurPres sudah diterima DPR, proses pendalaman di internal pemerintah);

8. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (saat ini sedang tahap penyusunan);

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (saat ini sedang tahap penyusunan);

10. RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (saat ini sedang tahap penyusunan);

11. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (saat ini sedang tahap penyusunan).

3 RUU Usul DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan (saat ini sedang proses tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (saat ini sedang proses penyusunan di DPD);

3. RUU tentang Bahasa Daerah (saat ini sedang proses penyusunan di DPD).

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *