REKRUITMEN PPK dan PPS Bandarlampung SARAT KKN

Loading

Mediamerdeka —-MASYARAKAT Kota Bandarlampung menilai proses rekruitmen badan ADHOC KPU setempat, PPK dan PPS sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red).

Tudingan keras dari sejumlah kalangan ini dipicu ketidakjelasan parameter penilaian tes wawancara PPK dan PPS, yang selalu menjadi batu sandungan bagi peserta yang mendapat nilai tertinggi di tes CAT.

Sudah menjadi buah bibir di kalangan calon PPK dan PPS, pemicu hal tersebut disebabkan hampir 90 persen PPK dan PPS terpilih merupakan titipan pejabat dan komisioner KPU Bandarlampung.

“Lelah kita belajar untuk mengejar point tertinggi di CAT, dan sudah dapat nilai bagus tetap saja  digagalkan di tes wawancara yang parameter penilaiannya tidak jelas, ” ujar calon PPS di Kecamatan Teluk Betung yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/1).

Hal senada diungkapkan Fuzi warga Kemiling. “Asli digagalinnya di tes wawancara, kawan saya nilai CATnya 100an peringkat satu, jadi cadangan, ” bebernya.

Bahkan menurut informasi yang diterima nya dari sesama calon PPS, banyak calon PPS yang ditetapkan menjadi PPS bawaan oknum Komisioner KPU, pejabat dan organisasi kemasyarakatan.

“Kalau dari proses rekrutmen PPK dan PPS sudah carut-marut begini entah jadi apa pemilu ke depannya, ” tambahnya.

Terpisah warga Sukarame yang sempat mengikuti tes PPK juga membeberkan hal yang sama.  Dirinya mendapat nilai CAT besar tapi namanya mendadak hilang, dan dinyatakan gagal  tes wawancara. Padahal dia merasa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

Karena itu dirinya malas ikut tes CAT PPS meski sempat mendaftar seleksi administrasi dan dinyatakan lulus.

“Nah saya ikut lagi deh kemarin seleksi berkas, tapi setelah saya pikir ngapain saya CAT nanti tetap kalah dengan yang ada “backing”,  ketusnya.

Dihubungi kawan-kawan media, salah satu PPK terpilih menguraikan kewenangan untuk menjadi PPS tepilih tidak di PPK melainkan harus berkoordinasi dan sesuai perintah KPU Balam.

Bahkan dirinya mengaku untuk menetapkan Ketua PPK saja, dirinya dan kawan-kawan PPK lainnya mendapat intervensi dari oknum Komisioner KPU Bandarlampung. “Kami ditelponin untuk memilih Ketua PPK sesuai pilihan mereka, dan itu wajib, ” ujarnya.

“Dari sini saya menilai seperti nya ada yang mereka akan ‘mainkan’ di 2024 ini, nanti saya kasih tahu info-info nya ya tapi tolong identitas saya di rahasiakan karena saya jadi PPK ingin membongkar adakah permainan kotor ini, ” tandanya.

Sementara Akademisi Unila Darmawan Purba menanggapi dugaan nepotisme rekrutmen PPK dan PPS berpendapat semestinya ada transparansi dari KPU dan tidak mengedepankan kedekatan dengan calon anggota atau mengakomodir intervensi dari Organisasi tertentu dengan meloloskan calon.

“CAT sudah lolos secara logika untuk wawancara pasti dong mengikuti, tetapi kabarnya ada yang CAT di atas nilai nya setelah wawancara hilang, di sini kita tidak tahu bobot penilaian, ada yang susah ada yang mudah, standar nya seperti apa, itu harus di buka di publik, jangan karena dekat pertanyaan mudah sementara peserta laen ada pertanyaan yang susah,” katanya.

Sebelum nya di beritakan, Ketua KPU Balam Dedi Triyadi mengatakan total calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lolos penelitian administrasi sebanyak 1.385 orang dan yang tidak ikut CAT 224 calon PPS.

Dia menyampaikan hasil rekapitulasi sementara peserta tes CAT yang hadir dan tidak hadir.

Pada Jumat, 6 Januari 2023, jumlah PPS Bandar Lampung yang hadir pada tes CAT sebanyak 241 peserta dan tidak hadir 64 peserta.

Kemudian, pada Sabtu, 7 Januari 2023, jumlah peserta tes CAT yang hadir sebanyak 526 orang dan tidak hadir 100 orang.

Selanjutnya, pada Minggu, 8 Januari 2023, jumlah peserta tes CAT yang hadir sebanyak 394 orang dan tidak hadir 60 orang.

Dedy Triyadi menegaskan 224 calon PPS Bandar Lampung tidak ikut tes CAT dianggap mengundurkan diri.

“Mereka tidak hadir tanpa keterangan dan dianggap mengundurkan diri karena tidak ada tes CAT susulan,” kata dia. (*)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *