Ketua MKKS SMA Lampung, Hi. Hendra Putra, M.Pd, didampingi pengurus MKKS SMA, saat konferensi pers terkait PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2023/2024, di SMAN 2 Bandar Lampung, Jumat, 19 Mei 2023. (Foto-net)

PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2023-2024 Dibuka 12-17 Juni 2023

Loading

Bandarlampung,(MM)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, akan dibuka pada 12-17 Juni 2023.

Jalur penerimaan yang dibuka melalui jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi, akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua MKKS SMA Lampung, Hi. Hendra Putra, M.Pd, kesempatan itu mewakili Disdikbud Lampung mengatakan, PPDB dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya berjanji tak akan melakukan kecurangan seperti menerima titipan pejabat eksekutif dan legislatif, tokoh adat dan masyarakat, dan masyarakat.

“Bila ada kepala sekolah mencoba melakukan kecurangan pada PPDB dipastikan akan diberhentikan dari jabatannya,” ujar Hendra Putra, Jumat, 19 Mei 2023.

“Seandainya kecurangan dilakukan oleh guru atau tenaga kependidikan, kepala sekolah yang akan memberinya sanksi,” sambungnya.

Menerapkan hal itu, menurutnya sebagai salah satu upaya baik Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan lingkungan pendidikan bersih dan sehat.

“Kami juga meminta kepada masyarakat, rekan-rekan media, dan sebagainya, untuk dapat mengawasi pelaksanaan PPDB agar berjalan kondusif,” ujar dia.

Tak sampai di situ, sambungnya, panitia PPDB juga telah membentuk tim penanganan pengaduan PPDB dengan melibatkan sejumlah unsur pendidikan.

“Dalam hal ini masyarakat dapat membuat pengaduan berupa keluhan, kritik, dan saran, selama proses PPDB. Selanjutnya tim yang akan menyelesaikan,” ujar dia.

Informasi dan layanan laporan masyarakat terkait PPDB SMA/SMK di Lampung, ujarnya, masyarakat dapat menghubungi di nomor 0821-7845-2303.

“Atau datang langsung ke Disdikbud Lampung atau  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – VII,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung itu. (***)

Tata Cara PPDB 2023/2024

  1. Pengumuman
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara
  3. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut :

a). Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;

b). Tanggal pendaftaran;

c). Jalur pendaftaran yang terdiri dari :

– Jalur zonasi;

– Jalur afirmasi;

– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan

– Jalur prestasi.

  1. Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
  2. Tanggal penetapan
  3. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
  4. Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
  5. Website resmi PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat : http://lampung.siap-ppdb.com
  6. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
  7. Jalur Pendaftara PPDB:
  8. Jalur Zonasi;

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

  1. Jadwal PPDB
  2. Jenjang SMA
  3. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
  4. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
  5. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi  : 14 – 17 Juni 2023
  6. Waktu Pendaftaran :  Pukul 30 s.d. 15.00 WIB
  7. Proses seleksi real time : 12 – 17 Juni 2023
  8. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
  9. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023
  10. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
  11. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
  12. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
  13. Jenjang SMK
  14. Pendaftaran PPDB : 12 – 17 Juni 2023
  15. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 d. 15.00 WIB
  16. Tes minat bakat : 19 – 22 Juni 2023
  17. Pengumuman : 23 Juni 2023
  18. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
  19. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
  20. Hari pertama masuk sekolah :  17 Juli 2023

 

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *