Bandarlampung, mediamerdeka.co-Pelaku pemerasan dan pungli yang terjaring OTT dengan korban Kepala SMKN 1 Bandarlampung Edi Harjito, adalah Oknum LSM.
Tersangka Deny Fitriawan warga jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kedamaian itu mantan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam memuluskan aksinya dia juga dibekali dirinya dengan kartu pers dari Koran Pemantau Korupsi sebagai kepala biro Bandar Lampung dan LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan. Selain itu, pelaku pernah divonis 1 tahun 2 bulan karena perkara korupsi pada tahun 2005, dan bebas pada tahun 2007.
“Saya pernah jadi PNS Disdikbud provinsi. Ini baru sekali saya lakukan,” kata pelaku sambil berdalih, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (23/4)
Sedangkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diamankan pada, Sabtu (21/4/2018) siang di SPBU Jalan Pangeran Antasari. “Jadi korban diintimidasi, kalau tidak menyerahkan uang, bakal didemo,” katanya.
Pelaku disita bersama dengan barang bukti uang Rp12 juta dengan pecahan 50.0000, kartu pers, dan kartu LSM, serta satu HP Nokia. Pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. “Masih kita kembangkan, apa banyak korban lainnya, kalau ada silahkan lapor,” ujarnya.(red-wr)