![]()
Bandarampung (media merdeka) -Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, Muhammad Reza Ananta, angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa Henrikus Pramuditya mahasiswa jurusan Teknik Mesin, saat dalam perjalanan menuju lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun 2026, di Jalan Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
Muhammad Reza Ananta menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan KKN Tahun 2026. Menurutnya, pelaksanaan KKN masih diwarnai lemahnya perencanaan, buruknya penyebaran informasi, serta minimnya dukungan fasilitas transportasi bagi mahasiswa menuju lokasi KKN.
“Terdapat dua persoalan mendasar yang harus segera menjadi perhatian pihak universitas. Pertama, tidak adanya timeline pelaksanaan yang terstruktur serta penyebaran informasi yang kerap dilakukan secara mendadak sehingga mahasiswa kesulitan mempersiapkan administrasi, kebutuhan logistik, hingga rencana keberangkatan. Kedua, belum tersedianya fasilitas transportasi bagi mahasiswa menuju lokasi KKN, padahal kegiatan tersebut merupakan bagian dari program akademik yang diselenggarakan oleh universitas,” jelasnya kepada awak media.
Reza menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai hal yang lumrah atau terus berulang setiap tahun. Menurutnya, kualitas tata kelola pelayanan akademik seharusnya berkembang seiring meningkatnya kapasitas institusi, bukan justru mempertahankan pola pelaksanaan yang membebani mahasiswa.
Berdasarkan data perencanaan anggaran pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelaksanaan KKN Universitas Lampung Tahun 2026 dialokasikan anggaran sekitar Rp2,1 miliar.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan anggaran KKN Tahun 2023 yang berada pada kisaran Rp1,9 miliar. Saat itu, anggaran tersebut mampu mengakomodasi pelaksanaan KKN di empat kabupaten, yakni Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Menurutnya, mahasiswa tidak menuntut fasilitas yang berlebihan. Namun, mereka berhak memperoleh pelayanan akademik yang sepadan dengan tanggung jawab institusi.
“Ketika anggaran meningkat, seharusnya kualitas pelayanan juga meningkat. Jangan sampai mahasiswa justru menerima ketidakpastian informasi dan harus menanggung sendiri beban mobilisasi menuju lokasi KKN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KKN bukan sekadar agenda rutin setiap periode, melainkan representasi Universitas Lampung dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan KKN harus mengedepankan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan mahasiswa. Menurutnya, evaluasi terhadap Pusat KKN merupakan sebuah keharusan karena menyangkut komitmen universitas dalam menghormati hak-hak mahasiswa sebagai subjek utama pendidikan.
“Kami mendesak agar Universitas Lampung hadir sebagai institusi yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan demi terciptanya pelayanan akademik yang lebih berkualitas, baik untuk saat ini maupun pada masa mendatang,” pungkasnya. (*)
MediaMerdeka Demokrasi Dalam Pemberitaan
