Lampung (MM) – Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza M.B.A gelar Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Bagi Pelaku UMKM dalam rangka peningkatan Akreditasi bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) di aula Negeri Baru Resort (NBR), Kamis (01/05/2025).
Acara dihadiri 150 orang peserta dari berbagai pelaku UMKM yang ada di Lampung Kususnya Lampung 1 yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat, hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak S.H, M.H, Suriansyah Rhalieb S.Pt, Direktur Sistem dan Harmonisasi Sugeng Raharjo, Irvan sebagai narasumber,
Dalam sambutannya, Rycko suarakan pentingnya memberikan perhatian khusus dan pendampingan kepada UMKM terkhusus di daerah pemilihannya di Lampung 1 agar terus mendorong UMKM meraih Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk mendapatkan hak menggunakan tanda SNI bina-UMK.
“Sangat penting menurut saya Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk para pelaku UMKM dalam memiliki standarisasi produk unggulannya, karena sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masalah kesehatan dan keselamatan, serta mendorong kembali daya saing produk lokal maupun nasional terutama produk pelaku usaha yang terdampak berbagai masalah seperti pada tahun sebelumnya saat Covid-19.” Ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rycko Menoza M.B.A
Lanjutnya Rycko juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku UMKM terhadap pentingnya standardisasi dalam meningkatkan daya saing produk.
Selain itu Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo terangkan sebagai lembaga pemerintah non kementerian badan Standardisasi Nasional (BSN) yang membina kegiatan standardisasi di Indonesia, aktif berperan yang salah satu upayanya adalah mendukung Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.
Ia juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, BSN mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perijinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) resiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS,” Pungkas Sugeng
Kegiatan sosialisasi ini di tutup dengan foto bersama, pembagian sertifikat berikut akomodasi peserta.