Bandar Lampung (MM) – Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 melalui media massa, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio, resmi dimulai pada Minggu (10/11/2024) dan akan berlangsung selama empat belas hari hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pasangan calon dan tim kampanye terkait materi kampanye di media massa.
“Desain iklan harus disiapkan oleh pasangan calon atau tim kampanye, termasuk seluruh pembiayaan yang menjadi tanggung jawab paslon. Desain ini kemudian diserahkan kepada KPU,” ujar Erwan usai acara penandatanganan perjanjian pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024).
secara kumulatif dengan batasan tertentu. “Kampanye di media cetak dibatasi maksimal satu halaman, sedangkan di radio maksimal sepuluh spot dengan durasi tiga puluh detik per spot. Untuk televisi, iklan maksimal ditayangkan sepuluh kali dengan durasi enam puluh detik per spot,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, berharap pelaksanaan kampanye di media massa ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap iklan kampanye diterbitkan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati,” ungkapnya.
Iskardo menambahkan, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran kampanye di media massa dalam proses Pilkada 2024. Ia menilai, komunikasi yang baik antara Bawaslu dan media massa turut mendukung kepatuhan terhadap aturan kampanye.
“Pada Pilkada 2020 lalu, di Lampung hanya tercatat tiga pelanggaran kampanye di media massa, yang sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan,” katanya.
la juga mengapresiasi kesadaran pihak-pihak terkait untuk menaati regulasi kampanye di Pilkada 2024.
“Beberapa waktu lalu kami menyurati pihak-pihak terkait, dan hingga kini belum ada iklan kampanye yang tayang. Ini langkah positif untuk menjaga kondusivitas Pilkada 2024,” tambah Iskardo. (MD)