Bandarlampung,mediamerdeka.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu dari dua terduga pelaku tersebut merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov).
Oknum PNS tersebut berinisial HH (35) diduga kuat sering melakukan pengedaran narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pelaku ditangkap pada Rabu 6 Juni 2018, hasil pengembangan dari inisial RI (31) yang telah diamankan lebih dulu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan HH ini terungkap setelah anggotanya terlebih dulu meringkus RI (31) salah satu pengguna narkoba di Kaliawi.
Murbani sapaan akrabnya menambahkan, dari penangkapan RI itulah anggotanya melakukan pengembangan. “Setelah itu kami mendapatkan jaringan ini, dan kembali berhasil menciduk HH,” ujarnya.
Atas penangkapan keduanya, pihaknya masih melakukan pengembanga lebih dalam. “Sampai saat ini masih kami dalami, karena dicurigai masih ada lagi pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.