Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/08/20180820_110352.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Akibat Pencemaran Udara, TPA Bakauheni Kebakaran

Loading

Lamsel,mediamerdeka.co — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Gubuk Seng Penataan Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang merembet ke kebun pisang dan kelapa milik warga. Selain menghanguskan lahan warga, kejadian tersebut juga mengakibatkan terjadinya pencemaran udara.

Santi, salah satu pemulung menyebutkan, kebakaran terjadi sejak Senin pagi (20/8) dengan sumber api dari sebelah timur TPA. Ia menduga, puntung rokok yang dibuang pengendara menyulut api dan membakar sampah dan merambat ke lahan warga.

Santi menyebutkan, ia bersama sejumlah pemulung sudah berusaha ikut memadamkan api namun hingga saat ini belum bisa dipadamkan. Pagar pembatas dari seng yang dipergunakan untuk melokalisir area TPA bahkan roboh akibat kayu penopang terbakar.

“Api sudah membakar sejak pagi merembet ke semua area tempat pembuangan sampah, imbasnya asap pekat terbawa angin ke arah jalan dan perkampungan warga,” terang Santi, Senin (20/8/2018)

Satu tangki air yang dipergunakan bahkan belum berhasil memadamkan api. Sampah yang terbakar dan disiram air malah menambah tebal kabut asap.

Hasan (40), salah satu warga RT 16 Gubuk Seng menyebutkan, sebelumnya pihaknya pernah melakukan protes terhadap pengelola. Mediasi dengan bantuan kepala desa dan camat Bakauheni bahkan telah dilakukan agar lokasi TPA tidak melakukan proses pembakaran yang bisa mencemari lingkungan.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *