Mediamerdeka.co- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung akan menggelar diskusi santai bersama wartawan yang membedah masalah maladministrasi dalam pelayanan publik. Rencananya, diskusi akan dilaksanakan di Sekretariat AJI Bandalampung, Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Senin, 3 September 2018.
“Diskusi bersama jurnalis itu bagian dari rangkaian HUT ke-24 AJI. Jadi, acara ini untuk menyemarakkan milad AJI,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/9/2018.
Dia mengatakan, AJI akan menghadirkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung sebagai narasumber. Nantinya, Ombudsman akan menjelaskan apa itu maladministrasi dalam pelayanan publik. Sehingga, para pewarta memahami secara utuh mengenai maladministrasi.
Menurut Redaktur Lampung Post itu, jurnalis sebagai “penyambung lidah” masyarakat perlu memiliki kemampuan dalam mencerna dan menganalisis masalah. Karena itu, wartawan mesti terlebih dahulu mengetahui apa yang dinamakan maladministrasi. Bagaimana itu bisa terjadi, dan seperti apa standar operasional agar tidak terjadi maladministrasi.
AJI memandang penting hal tersebut. Sebab, bila jurnalis langsung “menelan” informasi tanpa menganalisa dan memverifikasi, maka berpotensi menjadi delik pers bagi instansi yang bersangkutan.
“Atas dasar itu, diskusi ini bertujuan meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memahami maladministrasi. Kemudian, memberikan pemahaman dasar bagaimana maladministrasi terjadi,” ujar Padli