Mediamerdeka.co- Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah.
Hadir dalam konferensi pers, Kamis (20/9/2018), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.IK, MH, Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Budiman dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Yunia.
Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, melalui Subdit I Unit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg di pasaran. Ditemukan pelaku usaha peternakan CV. SAJ yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur dalam melakukan kegiatan di bidang peternakan ayam ras DOC (Day Old Chicken). Usaha ini membutuhkan alat pemanas suhu yang menggunakan BBG (Bahan Bakar Gas) LPG ukuran 3 Kg.
Pelaku usaha peternakan Ayam Ras CV. Swadaya Agri Jaya dalam pembelian BBG (Bahan Bakar Gas) LPG Non Subsidi selalu dicampur dengan Gas LPG Subsidi kemudian dalam penggunaan Gas LPG Non Subsidi dipasang oven atau di ruang pemanas bagian depan, Gas LPG Subsidi pemerintah dipasang di pen atau ruang pemanas bagian belakang sehingga seolah olah penggunaan bahan Bakar Gas perusahaan tersebut yaitu yang non subsidi.
Dilanjutkan Kombes Aswin, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain enam buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau (yang bertuliskan hanya untuk masyarakat miskin), masih tersegel warna putih, empat buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau (yang bertuliskan hanya untuk masyarakat miskin. Gas tersebut sudah digunakan habis, dua buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi Pemerintah yang terpasang pada alat pemanas (Gasolek), satu buah buku catatan pembelian harian kebutuhan gudang oleh Venatius Eko Supriyanto dan dua lembar faktur pembelian indukan gas medion tanggal 7 & 14 September 2018.