Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/IMG_20180920_223731.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Bandar Sabu, Pasutri Dihukum 17 dan 11 Tahun

Loading

Mediamerdeka.co-Nasib pasangan suami istri (Pasutri), Julian Prandiko dan Mentari harus berakhir lama di bui. Pasutri ini dihukum berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/9/2018).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, memutus keduanya bersalah karena telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg. Akibat perbuatannya, memutus keduanya dengan kurungan hukuman penjara berbeda. Juliana dihujum 17 tahun penjara sementara Mentari 11 tahun.

“Terdakwa satu (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa dua (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara,” jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. Pasutri ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan. Atas putusin itu,terdakwa bersama JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018 saat dilakukan penangkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan. BNNP mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Kedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.

“Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 1,018 gram, satu buah timbangan digital, satu buah sepele box, dan beberapa unit hp diberbagai merek,” kata JPU.

Dari pengkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu yang disimpan Candra didalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.

“Candra kemudian diminta menunjukka kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra disitu terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian Prandiko menyebut bahwa sabu sebanyak 1Kiligram tersebut merupakan sisa sabu 6 Kilogram yang telah laku terjual.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *