Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/RRRRRR.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Banyak Mengabaikan Aturan, Bupati Pesisir Barat Bisa Dilengserkan

Loading

Krui, Mediamerdeka.co – Banyaknya Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Kementerian dan Aturan birokrasi lainnya yang diabaikan oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam menjalankan roda pemerintahannya, membuat geram beberapa Pimpinan Partai Politik di kabupaten berjuluk Bumi Para Sai Batin dan ulama tersebut.

Setelah sebelumnya Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Barat Martin Sofian yang menyampaikan bukti Surat usulan PAW nya yang sudah lengkap, tapi Bupati Agus Istiqlal enggan untuk menandatangani dan meneruskan ke Gubernur Lampung.

Kini giliran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Rahman Kholid, SH, MH, “Bupati Pesisir Barat harus menghentikan semua permainannya, Semakin banyak bukti pengabaian Bupati terhadap peraturan perundang-undangan dapat menjadi salah satu alasan untuk melengserkan Agus Istiqlal sebagai kepala daerah”.

“Yang teranyar adalah Bupati tidak mau menjalankan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait PAW Anggota DPRD Nyaleg pindah partai, informasi dari sumber yang tidak mau di sebut namanya Bupati memerintahkan dan mengintervensi Sekretaris Dewan untuk tetap menggaji 6 Anggota DPRD tersebut. Sementara Ketua DPRD Pesisir Barat bersikukuh untuk tidak mau menandatangani SPT 6 Anggota DPRD tersebut”, tambah Rahman Kholid yang juga Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat-Krui Lampung (KMKPB-KL).

“Bupati Agus Istiqlal sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan tidak memproses alias menahan berkas PAW 6 Anggota DPRD yang Nyaleg pindah partai tersebut”, Lanjut Advokad yang mengadvokasi Masyarakat atas Sengketa Tanah Labuhan Jukung.

“Ironis memang, Bupati yang mantan penegak hukum, tapi dengan sengaja mengabaikan aturan dengan tidak meneruskan Usulan PAW tersebut ke Gubernur Lampung Bukan tanpa alasan. Sebagai bukti pengabaian bupati tersebut adalah penerimaan berkas penyampaian PAW Anggota DPRD Partai Golkar diterima tanggal 6 September 2018, artinya jelas bahwa sampai hari ini bupati telah menahan berkas tanpa hak selama 2 minggu, tanpa menyampaikan klarifikasi dan alasan kepada yang berkepentingan. Padahal jelas, bahwa kewenangan Bupati untuk memproses dalam 7 Hari Kerja, Selanjutnya kewenangan Gubernur dalam 14 hari kerja, jika terbukti ada akibat akibat hukum yang menimbulkan kerugian atas tindakan Bupati terhadap masyarakat, kita ke Pengadilan”, Tegas Pria Kelahiran Pahmungan Krui tersebut. (*)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *