Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap seorang terdakwa penipuan terkait jual beli tanah pada tahun 2013 yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo menjelaskan, terdakwa yang bernama Tasam (56), warga Pulau Singkep, Sukabumi, Bandarlampung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung ini diringkus di salah satu kantor UPTD Pesawaran.
“Kita tangkap dia pada hari ini (Selasa.red) sekitar pukul 11.40 WIB tadi. Dan terdakwa ini telah DPO sejak tahun 2017 lalu,” jelasnya saat ekspose di Kejati Lampung, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya, terdakwa ini telah divonis selama empat bulan Sebelum nya dia menjalani penahanan rumah dan diputuskan menjadi tahanan rumah oleh Kejari Bandarlampung dan wajib lapor. “Nah setelah di putus empat bulan itu malah terdakwa ini lari,” tegasnya. (red/wr)