Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181025-WA0007.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Andi Surya : PT. KAI Wajib Ganti Rugi Lahan Rencana Rel Doubel-Track

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Senator Lampung Andi Surya melakukan kunjungan kerja di wilayah bantaran rel KA di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (24/10/2018).
Dalam kunjungan itu dihadiri sekitar 200an warga, Andi Surya menjelaskan lahan grondkaart bukan merupakan alas hak dari PT. KAI, grondkaart cuma peta Belanda yang keberadaannya diragukan keasliannya, dan tidak didaftarkan dalam proses konversi hak-hak barat secara nasional sesuai UU Pokok (UUPA) Agraria No 5/1960.
Selain itu, wilayah kerja PT. KAI hanya enam meter kiri dan kanan rel sesuai UU Perkeretaapian No 23/2007, jelas Andi Surya di hadapan warga.
“Oleh karena itu, dalam rencana PT. KAI membangun double-track rel KA guna kepentingan angkut batubara sepanjang Way Kanan hingga Natar Lampung Selatan agar warga pinggir rel dapat mempertahankan hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku di atas”. Ujar Andi Surya.
Selanjutnya Andi Surya menyebutkan, Pemerintah pusat atas desakan dan usulan DPD RI telah membuat Peraturan Pemerintah No 62/2018 tentang dampak sosial pembangunan nasional yang mengatur ganti rugi kepada rakyat pemilik lahan. “Jika PT. KAI ingin membangun double-track rel KA maka warga masyarakat wajib mendukung namun di sisi lain PT. KAI harus melakukan ganti rugi yang pantas sesuai amanat PP tersebut. PT. KAI tidak bisa mendapatkan lahan tersebut secara gratis karena lahan-lahan tersebut secara defacto milik warga karena telah didiami lebih dari 20 tahun”.
“Jadi warga masyarakat bantaran rel tidak usah khawatir terhadap rencana pengembangan double track rel KA ini, selain dilindungi PP No 62/2018, grondkaart yang selama ini digadang-gadang PT. KAI bukan merupakan dokumen yang absah”. Tutup Andi Surya.
Kunjungan kerja Andi Surya di Kampung Banjar Ratu ini dihadiri oleh Camat Way Pengubuan Dahrip Ansori dan lima Kepala Kampung serta perwakilan warga yang wilayahnya dilalui bantaran rel KA yaitu; Kampung Candirejo, Purnama Tunggal, Lempuyang, Banjar Ratu dan Blambangan Pagar.
Selain memberi informasi terkait perkembangan status yuridis lahan grondkaart, Andi Surya juga membagikan dokumen hasil-hasil rapat dengan kementerian terkait hak-hak rakyat bantaran rel, sekaligus memberi bantuan beasiswa pendidikan tinggi kepada warga kurang mampu yang putra-putrinya ingin melanjutkan studi hingga sarjana. (TeAm)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *