Lampung (Mediamerdeka.co)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Komisioner KPU Provinsi Lampung untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kami tadi memberikan materi kepada Komisioner KPU Provinsi Lampung terkait prinsip-prinsip mana saja yang tidak boleh dilanggar serta penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Bandarlampung, Selasa (10/03).
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau penggunaan anggaran oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada serentak, agar ketika usai penyelenggaran tidak ada kasus seperti yang sudah-sudah.
“Saya juga tadi menyampaikan tentang permasalahan gratifikasi, ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya,” ujarnya menjelaskan.
Dia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada serentak bagian ataupun peran kesekretariatan harus dipisah dengan komisioner.
“Di sini komisioner KPU tidak boleh terlalu masuk dalam pengadaan yang sifatnya administrasi seperti pengadaan barang dan sebagainya,” tutur dia.
Anggota KPU, lanjutnya, hanya diperbolehkan untuk mengawasi apa yang sudah dikerjakan oleh pihak sekretariat sehingga tidak ada potensi korupsi anggaran di penyelenggaraan Pilkada nanti.
“Kita ini ingin bagaimana Pilkada serentak ini berlangsung dengan bersih dan lancar,” ucapnya menegaskan.