Bandalampung (Mediamerdeka.co)- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengimbau pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari kategori orang tanpa gejala tidak dititipkan bersama pasien umum di rumah sakit umum.
“Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) sangat tidak dianjurkan untuk dititipkan di rumah sakit umum, untuk menghindari beragam hal,” ujar dia di Bandarlampung, Senin (25/05).
Imbauan tersebut telah diteruskan kepada jajaran Dinas Kesehatan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Ada beberapa alasan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala tidak dianjurkan untuk dititipkan di rumah sakit umum, salah satunya untuk menjaga psikologis pasien serta mengantisipasi persebaran COVID-19,” ucapnya.
Ia menjelaskan rumah sakit umum yang merupakan tempat merawat para pasien dengan beragam keadaan mungkin dapat mengganggu psikologis pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari kategori OTG dan mengakibatkan penurunan kesehatan pasien.
“Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala bila dilihat sekilas seperti orang sehat, sebab tidak ada gejala klinis, namun bila dititipkan di rumah sakit umum bersama dengan pasien lain akan membuat pasien OTG tersebut stres dan menimbulkan penurunan kesehatan, selain itu juga akan membuat pasien umum menjadi khawatir,” ucapnya.
Dia mengatakan bila ada kabupaten atau kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki tempat khusus isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari kategori OTG dapat dititipkan di Rumah Sakit Bandar Negara Husada.
“Di Rumah Sakit Bandar Negara Husada sudah tidak ada pasien umum, sebab disediakan khusus untuk merawat pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala, sehingga bila kabupaten atau kota tidak memiliki tempat khusus pasien bisa dititipkan di sana,” ucapnya.