Bandarlampung (Mediamerdeka.co)– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan izin dan melaksanakan protokol kesehatan bila ingin menggelar acara pesta pernikahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, pihaknya menjalankan tugas secara berjenjang. Di setiap kabupaten/kota mempunyai satuan tugas masing-masing. Ia juga mengingatkan satgas untuk lebih maksimal lagi melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Kalau mau hajatan, izin dulu kepada satgas. Sesuaikan tamu undangan dengan luas tempat lokasi acara. Dalam mengurus izin itu kan dibuat apa kesepakatannya dan sanksinya bila melanggar. Kalau sampai dibubarin itu sanksi tegas dan kesepakatan bersama ketika mengurus izin,” kata Reihana di Posko Satgas Lampung, Kamis, (13/08)
Dia mengatakan satuan tugas akan melihat lokasi acara seperti apa, dipantau luas kapasitas acaranya, minimal untuk tamu undangan satu orang berjarak satu meter. Kemudian pada hari H pelaksanaan satuan tugas juga akan datang untuk memonitor pelaksanaan kegiatan dan memastikan protokol kesehatan wajib dilakukan sepanjang acara berlangsung.
“Jangan sampai ada yang dibuat malu ketika hajatan, karena kan ini atas persetujuan bersama. Ketika mengurus izinkan sudah disampaikan apa saja ketentuannya,” tegasnya.
Dia menjelaskan,pada era adaptasi normal saat ini , masyarakat tidak bisa meremehkan pandemi Covid-19. Masalah pandemi ini merupakan masalah seluruh masyarakat. Protokol kesehatan wajib dilakukan dan aturan harus tegas dijalankan.
Ia mengatakan sebelum menggelar acara, maka semuanya bisa dibicarakan terlebih dahulu untuk kebaikan bersama semua pihak.
“Sudah diingatkan, bagi masyarakat yang menghadiri pernikahan, melayat orang meninggal, dan naik pesawat. Itu zona orange (risiko sedang). Maka hati-hati,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini.
Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum pada acara akad nikah dan resepsi pernikahan. (glng)