Bandarlampung ( Mediamerdeka)– – DPRD Lampung meminta agar beberapa hal ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lampung yang tengah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Yang mesti diperhatikan selama pelaksanaan PTM, pertama kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen. Kalau biasanya 50 pelajar dalam satu ruang kelas. Berarti saat ini kapasitas nya gak boleh lebih 25 orang,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Senin (13/09/2021).
Hal itu untuk menghindari kerumunan pelajar saat masuk atau pun pulang sekolah. “Kalau bisa, jalan masuk dan keluar berbeda sehingga tidak menimbulkan gap antara siswa yang mau keluar dan masuk,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Ia telah meminta sekolah, Dinas Pendidikan serta anggota Komisi V DPRD Lampung untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran dalam penerapan Prokes.
Selain itu terangnya, dinas terkait agar melaporkan tenaga pengajar yang belum di vaksinasi. Untuk segera mendapatkan dosis vaksin.