Pringsewu ( Mediamerdeka)—– Kami sudah memanggil NR salah seorang ASN dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Pringsewu untuk menjelaskan prihal nikah sirinya.
“Kami sudah minta keterangan yang bersangkutan (red-NR) beberapa waktu lalu, dan dia mengakui, sudah menikah siri,” tegas Dwi Santoso Kasubbid Penindakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (7-6-2022).
Dwi juga menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap NR sudah disampaikan ke Inspektorat, dan tinggal menunggu LHP nya.
Dwi juga meyakinkan kepada awak media, bahwa institusinya akan melakukan penindakan tegas terhadap NR sesuai aturan.
“Yang jelas, NR akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat sesuai PP 45 Tahun 1990,” tutupnya. (mus/turijo)