Pesawaran (Mediamerdeka)-Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang diwakili Kadiskominfotik Pesawaran, Jayadi Yasa bersama Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran Hairi Wira Usman melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE).
Bersama 16 Pemerintah Daerah provinsi/Kabupaten/Kota se – Indonesia, penandatangan perjanjian kerjasama dengan BSrE yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di lakukan di Auditorium Mayjen TNI dr. Rofbiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok-Jawa Barat, Selasa 21 maret 2023.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai landasan hukum pemanfaatan layanan tandatangan elektronik. Tandatangan elektronik ini dapat terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan. Selain itu, telah dilengkapi juga dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo berharap kerja sama penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” jelas Y.B. Susilo.
Hal tersebut juga sesuai dalam amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. Pentingnya dokumen elektronik tersebut, harus didukung oleh Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut.
Dengan ruang lingkup kerja sama diantaranya, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotiksan jayadi yasa berharap dengan diterbitkannya Tanda Tangan Elektronik tersebut, mampu meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat serta sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional, serta mempercepat proses layanan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hadir juga dalam acara tersebut Kabid infrastruktur telematika dan persandian Diskominfotiksan Kab. Pesawaran, Apriya dan Pejabat Fungsional di Dinas setempat.