Lamsel (MM)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menilai APBD di tahun 2023 belum ideal, karena postur masih didominasi oleh DAU dari pusat.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dibawah angka 50 persen. Untuk itu, DPRD minta pada eksekutif untuk meningkatkan PAD secara maksimal. Olah karena itu para OPD diminta mempunyai plening dan target.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi I dan II bersama sejumlah OPD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (30/5/2023)
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Agus Sutanto itu
menghadirkan Dispenda, Dinas perizinan, Dinas PU-PR dan BPKAD.
Agus mengatakan, APBD 2023 belum ideal karena PAD nya masih sedikit.
“Maka kedepan para OPD harus mempunyai plening untuk meningkatkan PAD, sehingga dalam penggunaaan APBD, Kabupaten Lampung Selatan tidak terlalu bergantung pada DAU pusat.”tegas Legeslatif dari Fraksi Golkar itu. Di kutip dari PORTALSUMBA.COM
Diharapkan nantinya benar-benar bisa dijalankan oleh eksekutif, dengan demikian APBD Lampung Selatan ke depan akan lebih baik.
Fraksi Golkar itu melanjutkan,
“Di kedua ini PAD belum mencapai target. Harusnya minimal sudah mencapai 50 persen dari terget. Pada prinsipnya nota keuangan APBD 2023 tidak seimbang”. Ungkapnya
Ia berharap pemerintah daerah melalui OPD harus berinovasi untuk meningkatkan PAD. Jika PAD meningkat, akan lebih leluasa untuk menyejahterakan masyarakat Lampung Selatan.
” Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pencapaian target PAD dan apabila kedepannya, capaian target tidak terpenuhi maka meminta kepada eksekutif dalam hal ini Bupati untuk meng evaluasi jajaranya.”ketus Agus.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Lampung Selatan berpandangan bahwa daerah itu kaya akan potensi yang dapat dijadikan sumber PAD, namun belum tergali secara maksimal. Sehingga PAD yang semestinya jadi cerminan kemampuan dan kemandirian daerah belum tampak terwujud.
Menurutnya masih banyak potensi pajak daerah atau retribusi daerah yang belum terkelola maksimal.
Pemerintah daerah juga harus terus berinovasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sistem pembayaran nontunai dan jemput bola. Bertindak tegas kepada penunggak pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan undang-undang.”pungkasnya (*)