Bandarlampung (MM)- Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6375/OTDA Tanggal 19 September 2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Selaku Pelaksana Harian Bupati, Gubernur Lampung sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Nomor 130/3978/01/2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.
Ini berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung pada tanggal 20 September 2023 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu terbit nya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tanggamus. Untuk itu Pelaksana Harian Bupati Tanggamus akan bertugas sampai dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus.
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)