Bandarlampung (MM)– Pj. Gubernur Lampung diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh membuka acara Peluncuran dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Lampung Tahun 2024 di Hotel Swissbell, Rabu (31/7/2024).
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum yang kokoh terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan maupun dalam pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta melayani permohonan informasi publik.
Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
Peluncuran E-Monev KIP ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara efektif. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap keterbukaan informasi di berbagai badan publik.
Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menetapkan 10 kategori Badan Publik yang akan mengikuti kegiatan E-Monev ini, kategori tersebut meliputi Organisasi Perangkat Daerah Pravinsi Lampung, Instansi Vertikal, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD Perguruan Tinggi, Pemerintah Desa/Kelurahan dan SMA Negeri terpilih.
Masing-masing kategori ini memainkan peranan penting dalam sistem informasi publik di daerah. Dengan adanya E-Monev, kita akan lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi dari badan – badan publik tersebut.
Pj. Gubernur Lampung mengajak untuk bersama-sama memanfaatkan momen ini untuk meningkatan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Semoga peluncuran dan sosialsasi ini dapat memberikan dampak postif dan mendorong semangat keterbukaan informasi di seluruh Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Adapun Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Erizal,S.Ag.,M.H.,C.Med berharap kegiatan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik ini dapat menjadikan badan publik lebih baik lagi kedepannya dalam hal keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal secara resmi membuka Peluncuran dan sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Lampung Tahun 2024.
Hadir dalam acara, jajaran Forkopimda, Jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Jajaran Komisoner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Lampung, Perwakilan Badan Publik se-Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Zaenal Mutaqim. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)