Mediamerdeka.co- Beredar kabar mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. Tapi, sampai saat ini PN Tanjungkarang belum memperoleh secara pasti dari KPK terkait persidangan Zainudin Hasan.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansur mengatakan, dirinya belum mendengar informasi tersebut. “Saya belum dengar informasinya,” katanya, Rabu (26/9/2018).
Menurut Mansur, yang berhak menentukan sidang adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk administrasi yang bersangkutan masih di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. “Kami hanya urusan administrasinya saja, tapi kalau yang menentukan sidang bukan dari kami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp600 juta. Rp200 juga yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.