Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/06/download-3.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Empat Uang Lama Ditukar Paling Lambat 2018

Loading

JAKARTA,MEDIAMERDEKA.CO — Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran pecahan empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. BI memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

“Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/6/2017).

Tempat penukaran adalah Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. [Ant]

Berita Terkait

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Bali (MM) – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *