Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181109_112317.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Gara-gara Bawa Daging Celeng Tanpa Dokumen, Teguh Diadili di PN Tanjungkarang

Loading

Mediamerdeka.co- Terdakwa Teguh Indra Sukmadi (38), warga Sukoharjo Jawa Tengah duduk di kursi pesakita. Ia terjerat kasus membawa daging babi hutan (daging celeng) tanpa dokumen yang sah. Teguh diadili di PN Tanjungkarang, Jumat (9/11/2018).

Teguh didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A ,UU RI tahun 1999 jo pasal 52 ke 2 KUHP tentang perlindungan konsumen, ujar jaksa penuntuf Umum Yanti Agustini di dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum menjelaskan Kamis tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 00.30 Wib Ketika mobil truck colt diesel Nopol B 9283 KXR N yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pintu Pelabuhan Panjang, diberhentikan oleh anggota polisi KSKP Panjang yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan yang akan masuk kapal roro dipintu masuk pos 1 pelabuhan Panjang panjang, kemudian petugas menayakan kepada terdakwa muat apa yang dibawa serta menunjukan surat surat kendaraan nya dan dijawab oleh terdakwa muatan “ongok pak” selanjutnya selanjut nya petugas meminta terdakwa membuka pintu box belakang kendaraannya.

Selanjutnya saat diperiksa terdapat bungkusan banyak plastik yang ternyata berisi daging babi (celeng). Ketika ditanya dokumen penngirimannya ternyata tidak ada hanya ada surat tulisan tangan yang bertulisan, daging celeng seberat 3500 kg.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *