Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181011_183846.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Mantan Kepala Kampung Seputih Surabaya Dipenjara 20 Bulan

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, menjatuhkan pidana selama 20 bulan penjara terhadap Sahadat (45). Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung (Kakam) Seputih Surabaya Lampung Tengah yang melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK-P) tahun 2016. Vonis hakin diputuskan dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/10/2018).

Hakim Ketua Syamsudin, SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ” menantikan pidana penjara terhadap terdakwa Sahadat oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan Delapan bulan penjara,” ujar Syamsudin dipersidangan.

Selain pidana penjara, Sahadat juga dibebankan membayar pidana denda Rp50 Juta Subsider 1 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp133 Juta, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan hakim lebih rendah dari dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, atas putusan itu terdakwa menyatakan terima sementara jaksa masih pikir-pikir.

Dijelaskan Hakim ada enam item pembangunan yang ada di kampung itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK-P) tahun 2016.

Terdakwa menurut majelis melakukan tindak pidana Melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam APBK itu ditetapkan pendapatan kampung Srikaton sebesar Rp843 juta yang didapat dari berbagai sumber salah satunya Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Pada 18 Januari 2016, ia kemudian menandatangani peraturan desa tenang Rencana Kerja Pemerintah (RPK -Kam).

“Ada enam pembangunan yang akan dilaksanakan yang termuat dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung. Yakni pembangunan paving blok 1500 meter di tiga dusun, delapan unit gorong-gorong, poskesdes, sumur bor tiga unit, dan pembangunan pos kamling. Total dalam enam item itu menelan anggaran sebesar Rp565 juta,” kata Syamsudin.

Selain itu, kata dia Pemkab Lamteng juga menerima uang dari transfer dana kampung sebesar Rp620 juta untuk kampung Srikaton. Sahadat kemudian membentuk pengangkatan personil pengelolaan keuangan kampung.

“Mestiani ditetapkan sebagai bendahara. Ia lantas memerintahkan saksi Mestiani dan Sutrisno (sekretaris) kampung tersebut untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” katanya.

Dana sudah diambil dan dikelola oleh terdakwa tanpa pembukuan yang jelas. Sehingga SPJ tidak bisa disesuaikan dengan pengeluaran yang sebenarnya, ” terdakwa memerintahkan keduanya agar membuat SPJ sesuai dengan APBK yang sudah disusun,” katanya.

Jaksa juga menyebut jika dalam membuat SPJ tersebut dari nota kosong, dan buku kas pengeluaran kampung. “Mereka mengisi nota tersebut dengan menyesuaikan RAB yang ada dan kemudian di cap oleh pemilik toko. Mestiani dalam dakwaan disebut pernah memperingati Sahadat,” ujarnya.

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *