Mediamerdeka.co-Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nonaktif Dr. H. Zainudin Hasan dijadwalkan menjalani persidangan pada Senin, 17 Desember 2018, pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Kepastian sidang adik kandung Ketua MPR RI itu disampaikan Humas PN Tanjungkarang Mansur, Senin (10/12/2018).
Mansur menjelaskan, pada Jumat, 7 Desember 2018 lalu telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Berkas perkaranya dilimpahkan pada Jumat lalu dan ditetapkan nomor 43 tindak pidana khusus (TPK) Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata Mansur.
Untuk jadwal persidangan Zainuddin Hasan akan dilaksanakan pada Senin, 17 Desember 2018 yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Mien Trisnawati bersama empat hakim anggota yakni Mansur, Syamsudin, Baharuddin Naim dan Tina.
“Sidangnya akan dilangsungkan Senin depan sekitar jam 09.00 WIB sudah dimulai. Majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Ibu Mien dengan empat hakim anggota dan salah satunya saya sendiri,” jelas Mansur.
Karena sidang terbuka untuk umum perlu dilakukan pengamanan ekstra mengingat terdakwa merupakan orang nomor satu di Kabupaten Lamsel. Namun, Mansur mengaku saat ini belum berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dan Polres setempat.
“Untuk pengamanannya kita belum koordinasi dengan pihak Polda maupun Polres, mungkin hari Kamis baru kita koordinasikan. Diprediksi banyak masyarakat yang hadir untuk melihat,” jelasnya