Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/4d3c6e4a-d342-4f2a-b8a7-7edf8790858a.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pemprov Lampung Jelaskan Data BDT dan Beras Rastra kepada Para Pengunjuk Rasa SPRI

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni menerima perwakilan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Kamis (8/3/2018).
Demonstran yang terdiri dari para ibu itu sebelumnya, menggelar aksi di Gedung Palayanan Terpadu Kota Bandar Lampung. Mereka menuntut adanya keterbukaan Pemerintah dalam mendata Basis Data Terpadu (BDT), terkait penerima bantuan Progra Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan non Tunai Beras Sejahtera (Rastra) dari Kementrian Sosial.
Sumarju Saeni mengucapkan terimakasih atas kepedulian SPRI terhadap program-program dari pusat, terutama Kementerian Sosial. “Ini sangat kami hargai, guna melakukan penyempurnaan untuk program yang akan datang,” ujarnya.
Terkait data miskin, jelas Sumarju, telah disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam Pasal 8-11 disebutkan masyarakat yang merasa miskin bisa mengusulkan ke Kepala Desa atau Kelurahan. “Selanjutnya dari Kelurahan naik ke Kecamatan sehingga akan menjadi Surat Keputusan Bupati. Baru setelah itu, disampaikan ke tingkat Provinsi dan akan disampaikan ke Menteri Sosial. “Dan yang memiliki kewenangan tentang masalah data adalah Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya. Lalu, dari data yang diperoleh dari BPS akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Di dalam UU No 13, ujar Sumarju, Mensos juga menyebutkan ada 14 kriteria terkait masyarakat miskin. “Dari hal tersebutlah, lahirlah Keputusan Menteri Sosial. Dan ketika telah ditetapkan, maka akan masuk ke dalam data BDT, terutama terkait dengan penerima bantuan Program PKH dan Rastra,” ujar Sumarju.
Ia menjelaskan BDT tersebut tidak serta merta bertambah, karena hal itu berdasarkan tahun anggaran. Paling cepat dilakukan di APBN Perubahan di bulan Oktober-November 2018. “Terimakasih karena masalah BDT ini telah disampaikan. Tolong sampaikan data ini ke Kepala Desa untuk dimasukkan sebagai data awal terkait masalah data miskin. Dan kami akan mengkoordinasikan ke Kepala Desa dan Lurah yang kurang paham terkait hal ini,” pungkasnya. (Red-Humas Prov)

Berita Terkait

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Jasa Raharja siap melaksanakan arahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *