Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/05/7A3CD8C9-5572-4127-BCF2-0062BAA9852E.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pilkada Lampung: Bikin Tabloid, Cagub Ridho Langgar Peraturan KPU

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Lagi, Petahana cagub Lampung Ridho Ficardo langgar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPUD). Sekali lagi masyarakat melaporkan temuan pelanggaran berupa sebuah terbitan tabloid bernama “Ridho Berbakti” yang berisikan kampanye Pilkada 2018. Tabloid ini melanggar Peraturan KPU No 4/2017 karena bukan termasuk alat peraga kampanye. Hal ini ditegaskan Hendri Andriansyah, SH, MH, sebagai Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR).
“Penerbitan tabloid tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2017,” tegasnya kepada media di Bandar Lampung.
Ia menjelaskan ketentuan terkait ukuran alat peraga

kampanye terdapat pada pasal 28 dan 29 dalam PKPU No 4/2017, yang berbunyi:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
“Isi didalam tabloid tersebut adalah materi kampanye yang selama ini sudah sering disebut-sebut oleh petahana Ridho Ficardo dalam kampanye terbuka baik dihadapan publik langsung maupun dalam tiga kali forum debat di televisi,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR) menuntut agar Bawaslu menjatuhkan sanksi pada petahana Ridho Ficardo atas pelanggaran Peraturan KPU diatas.
“Kali ini Bawaslu harus tegas menegakkan peraturan, agar marwah lembaga negara ini benar-benar terpercaya dalam Pilkada Lampung 2018 ini,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *