Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/IMG_20180710_184106.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Saksi yang Dihadirkan Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co – Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu dan dua ikut juga dalam kampanye keduanya.

Hal ini terungkap dalam persidangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Sentra Gakkumdu, Selasa, 10 Juli 2018.

Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” bebernya.

Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal – Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasin bukan mengetahuinya sendiri,” urainya.

Andi Syafrani mengatakan bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan tapi kan tahu sendiri tidak ada yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” ungkap dia saat diwawancarai media Selasa, 10 Juli 2018.

Masih kata dia, sudah ada 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal – Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil tersebut (kemenangan Arinal – Nunik) rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi sesuai dengan saksi dari terlapor. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.

Andi menambahkan rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei dan KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal – Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program JSIT untuk Generasi Emas Indonesia 2045

BANDARLAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi dan Upgrading Keluarga Besar Jaringan Sekolah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *