Kelima rancangan peraturan daerah tersebut yaitu (1) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; (2) penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (3) perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; (4) pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; dan (5) Penanaman Modal.
“Terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan lima Raperda yang sangat prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dibidang retribusi daerah, pengelolaan air tanah, penjaminan kredit daerah, penanaman modal, serta pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ujar Hamartoni Ahadis.
Hamartoni menjelaskan pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah. “Pembahasan raperda juga hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa Raperda tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah guna mengatasi permasalahan pembangunan yang masih dihadapi,” jelas Hamartoni.
Salah satu yang menjadi dasar pemikiran dalam Raperda Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah, lanjut Sekdaprov, dikarenakan pengelolaan air tanah menjadi urusan pemerintah daerah dan pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaat air tanah guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemanfaatan air ranah dan pendayagunaan air tanah dapat terjaga, tidak terjadi penurunan permukaan tanah.
Terkait Raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dikarenakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dan Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat melalui fasilitasi antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan lainnya,” jelas Hamartoni.
Hamartoni menjelaskan dasar pemikiran Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah, adalah penambahan objek retribusi baru yang belum diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011. Sedangksn terkait Raperda pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung, dasar pemikirannya adalah menindaklanjuti surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor:02/M.KUKM/II/2017. Serta pengaturan kembali tentang pembentukan pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung.
Untuk Raperda tentang penanaman modal, dasar pemikirannya adalah pengaturan penanaman modal untuk mensinergikan kebijakan penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/kota agar terciptanya iklim investasi untuk peningkatan daya saing dan kepastian penanaman modal di daerah. (ADV).