Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/IMG_20180905_164016.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Oknum Camat Ketangkep ‘Nyabu’

Loading

MEDIAMERDEKA.CO-Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib, mengenai penangkapan terhadap salah satu oknum camat yang ditengarai mengkonsumsi narkoba, Rabu (5/9/2018).

“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, sehingga nanti ada keputusan hukum tetap jika memang dia dinyatkan bersalah,” kata Agung.

Menurut dia, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Kita masih mengedepankan azas praduga tak bersalah,” singkatnya.

Untuk diketahui, salah satu Camat di Lampung Utara (Lampura) berinisial N, diciduk anggota Sat Res Narkoba setempat karena diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

N dibekuk bersama kedua rekannya berinisial AR dan M, di Jalan Haji Asni Kel Tanjung Aman Kec Kotabumi Selatan. Selain ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 butir pil Eksilgan, satu linting ganja sisa pakai.

Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Andri, penangkapan bermula dari informasi warga jika kediaman AR tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Dan saat itu langsung kami amankan tiga orang tersangka, salah satunya oknum camat. Dia (camat) berusaha kabur lewat pintu belakang namun tidak berhasil,” jelas Kasat. (

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *