Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181106_225605.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pelaku Pengancaman di FB Warga Kotabumi Ditangkap Polisi

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung dalam rangka mem-backup Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri, telah berhasil mengungkap pelaku pengancaman di media sosial Facebook (FB).

Dalam laporan Polres Lampura ke Polda Lampung, bahwa polisi telah mengungkap perkara, dasar : LI/1908/XI/2018)BARESKRIM, tanggal 3 November 2018 tentang pengancaman.

Pada Senin (3/11/2018) pukul 09.20 WIB, telah diamankan seorang laki-laki bernama Trias Ramandes, pemilik/pengguna akun facebook TRIAS RAMANDES, url https://www.facebook.com/tryas.ramandest) usia 39 tahun, agama Islam, karyawan swasta Jl. Merdeka No. 158 Tanjung Aman Kotabumi Selatan Lampung.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, Trias, telah memposting gambar,https://www.facebook.com/photo/php.fbid329561247836218&set=a.131021227690222&type=1&theater
Dengan caption : SAYEMBARA : KEPALA ROLANDO FRANCISKUS. Hadiah yang dijanjikan mulai dari harga 10 juta pastikan kepala sama badannya lepas. Foto kepalanya. Foto seluruh badan dan kepalanya. no rekening. Uang langsung di transfer. Motif yang dilakukan tersangka memposting secara spontanitas dengan maksud bercanda.

Atas kasus ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti antara lain: satu buah HP XIAOMI REDMI 4A, satu buah sim card TELKOMSEL 081250171238, satu buah KTP Prof Lampung nama TRIAS RAMANDES, satu buah akun facebook TRYAS RAMANDEST

Penangkapan dilakukan oleh gabungan Siber Bareskrim Polri, Siber Polda Sumatera Selatan, Direktorat Reskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Utara di wilayah hukum Lampung Utara.

Selanjutnya, polisi akan membawa tersangka ke Polda Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut. 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *