Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181129_135943.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Asik Nyabu, Pemuda Asal Jatiroto Dibekuk Polisi

Loading

Mediamerdeka.co- Seorang pemuda asal Dusun Persil Kecamatan Jatiroto Lumajang, dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Lumajang saat asik mengkonsumsi shabu, di sebuah gudang kayu tak jauh dari rumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Lumajang di pimpin Kasat narkoba AKP Priyo Purwandito, langsung melakukan penggrebegan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, yang masuk ke dalam gudang kayu saat tengah malam.

“Memang benar mas, sesuai laporan Kasat Narkoba, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 23.30 Wib unit opsnal Satnarkoba telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis shabu di Jatiroto,” kata Kapolres AKBP Arsal Sahan kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung menyusun rencana dan melakukan penggrebegan di lokasi dan mendapati pelaku tengah asik mengkonsumsi shabu sendirian,” ujar Arsal.

Saat di lakukan interograsi dan penggeledahan di lokasi, dari tangan pelaku yang di ketahui bernama Ahmad Junaidi Bin H. Umar 35 tahun, warga Dusun Persil Desa, yang sehari-hari kerja serabutan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik bening yang berisi Shabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu buah korek api gas warna merah, seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) dan tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, serta satu buah HP merk Nokia warna putih.

“Narkoba adalah musuh bersama dan harus di perangi. Makanya, saya tak henti-hentinya memotivasi anggota Satnarkoba memburu bapara pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan. Sebab, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada peran masyarakat,” ujar Arsal.

Atas tindak pidana yang di lakukan, pelaku akan di jerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, undang undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP,” pungkasnya

Berita Terkait

Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Gunungkidul (MM) – Jasa Raharja meluncurkan program inovatif“Bakti Talenta Jasa Raharja” (Beta-JR), di Dukuh Karangrejek, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *