Ilutrasi Calon Kepsek

Miris !!!, Pengumuman Tes Calon Kepsek Disebarluaskan

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka.co)- Miris, pengumuman uji kompetensi calon kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atau Disdikbud dikeluarkan secara umum. Puluhan calon kepala tercatat tak memenuhi syarat.

Bahkan dalam pengumuman itu juga disebutkan nama secara terang terangan lengkap dengan nama sekolah tempat mengajarnya.

Mereka tak bisa berbuat apa apa, selain mengelus dada. Para guru yang di contreng TMS atau tak memenuhi syarat namanya dalam daftar hanya bisa merenungi nasib.

Padahal di antara nama yang dicontreng TMS terdapat calon kepala sekolah yang sudah mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Seperti didengungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI yang mewajibkan seluruh kepala sekolah memiliki NUKS pada 2020. Jadi kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat NUKS bisa mengganggu jalannya pendidikan.

Hingga kini masih banyak pemda yang mengangkat kepala sekolah yang tidak memiliki nomor unik kepala sekolah atau NUKS. Mirisnya, banyak juga guru yang dijadikan calon kepala sekolah yang memiliki NUKS tapi tak diangkat sebagai kepala sekolah.

Bagi di wiayah tertentu mungkin ada kepala daerah yang mengangkat kepala sekolah karena tak ada guru yang mengantongi NUKS. Kalau NUKS bukan pra srat.

Padahal aturan Kemendikbud sudah jelas, pengangkatan kepala sekolah tanpa memiliki NUKS mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Bahkan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penertbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.”

Jika pemerintah daerah tak menghiraukan Kemendikbud, maka akan berdampak pada kekacauan proses manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan terutama di sekolah yang kepala sekolahnya tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.

Dapat diprediksi, akibat kepseknya tidak memiliki NUKS maka sekolah ini bakal lumpuh karena tidak dapat mencairkan dana BOS (apalagi hanya mengandalkan dana BOS untuk membiaya sekolah), orangtua ramai ramai protes karena ijazah anaknya tidak dapat ditandatangani oleh kepsek yang tidak memenuhi syarat dan lain lain bentuk mis manajemen di sekolah tersebut.

Dampak lain bagi kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan. Selain itu, tidak bisa melakukan peng-input-an dapodik untuk melakukan pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS. Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi 2020 bakal tolak.

Kalau calon kepala sekolah tanpa NUKS terus bisa lolos jadi kepala sekolah, artinya NUKS bukan pra syarat jadi kepala sekolah.

Bahwa NUKS bukan sebuah pra sarat, tapi beritanya sudah santer bahwa kepala sekolah harus mengantongi NUKS.

Bagi kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, harus diikutkan diklat penguatan kepala sekolah. Penguatan kepala sekolah membutuhkan biaya yang mahal, menggunakan APBN, bahkan dibantu APBD. Tapi kalau tujuannya meraih NUKS, alangkah ruginya pemerintah. Artinya, perlukah penguatan kepala sekolah?

Apa manfaatnya penguatan kepsek, kalau tujuannya penguatan kepala sekolah mendapatkan NUKS, tapi faktanya tak jadi pra sarat.

Di sisi lain, kalau penguatan kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi, sejauh mana manfaat dari penguatan kepsek. Namun, mayoritas pengiatan kepala sekolah itu untuk mendapatlan NUKS.

Ada lagi berita terbaru yang sudah merebak kemana mana, bahwa  pelaksanaan dikat penguatan calon kepala sekolah, sementara dipending sampai waktu yang tak ditentukan.(red)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *