Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memutuskan menunda seluruh agenda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 yang seharusnya digelar hari ini, Minggu (22/3).
Penundaan pelantikan tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran dari KPU RI No 8 Tahun 2020 dan surat keputusan 179 tentang penundaan tahapan Pilgub, Pilkada dan Pilwakot untuk mencegah Covid-19 atau virus corona.
“Ya KPU Kabupaten Kota menunda pelatikan PPS hari ini, bedasarkan surat edaran KPU RI no 8, dan keputusan 179, penundaan ini sudah dikoordinasikan KPU kab kota kepada bawaslu dan pihak lain nya didaerah,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustomi, Minggu (22/3).
Erwan melanjutkan, penundaan pelantikan PPS sampai batas waktu tidak ditentukan. Pihaknya berharap penyebaran virus corona dapat segera ditanggulangi agar tahapan pilkada dapat dilanjutkan.
“Semoga virus ini bisa segera teratasi, keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI sedang menyusun kebijakan untuk menunda tahapan pilkada diantaranya: Pelantikan PPS, Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, dan Pembentukan PPDP dan pemutahiran data pemilih.