KPU Nyatakan Berkas Perseorangan Paslon Ike-Zam Lolos Seleksi Berkas

Loading

Bandarlampung (|Mediamerdeka.co) – KPU Bandarlampung menyatakan berkas dukungan perbaikan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ike Edwin-Zam Zanariah lolos dalam seleksi berkas dari jumlah minimal dokumen perbaikan sebanyak 50.034.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Selasa, (28/07), mengatakan bahwa dari jumlah dokumen perbaikan 54.450 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan ke pihaknya, berkas dukungan yang lengkap yakni sebanyak 52.658.

“Berdasarkan jumlah dokumen dukungan yang lengkap melebihi batas minimal yakni 50.034 mereka berdua dapat melaju ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi 28 Juli hingga 4 Agustus 2020,” kata dia.

Sedangkan, untuk bakal pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi, ia mengatakan bahwa mereka berdua dianggap tidak bisa melanjutkan tahapan untuk melaju sebagai kontestan pilkada serentak 2020 di Kota Bandarlampung sebab dokumen dukungan perbaikan mereka tidak mencukupi batas minimal.

“Firmansyah-Bustomi menyerahkan berkas dukungan perbaikan ke KPU sebanyak 55.555 dan setelah diteliti dokumen yang lengkap hanya sekitar 46.518 dan ada sekitar 9.000 dokumen yang tidak lengkap, sedangkan jumlah minimal berkas yang harus mereka penuhi dalam perbaikan yakni 53.210,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya KPU Bandarlampung telah memberikan waktu kepada mereka untuk memperbaiki dokumen perbaikan sampai Senin (27/7) hingga pukul 00.00 WIB, namun sampai waktu tersebut tim dari Firmanyah-Bustomi tidak memberikan konfirmasinya sehingga dianggap tidak bisa melanjutkan tahapan.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo, mengatakan bahwa berdasarkan penelitian berkas yang diteliti oleh pihaknya berkas dukungan perbaikan bakal pasangan perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah yang tidak lengkap sebanyak 1.792.

“Dokumen yang tidak lengkap tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi karena tidak ada surat pernyataan atau B1 KWK,” jelasnya.

Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah merasa bersyukur karena dengan dinyatakan berkas dukungan perbaikannya memenuhi batas minimal yang ditentukan mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Tentunya kita bersyukur karena dengan ini dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, dan kami siap berjuang dan mengikuti tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *