Disdukcapil Lampung imbau anak-anak dibuatkan KIA

Loading

Bandarlampung, (mediamerdeka.co)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saifulloh mengimbau masyarakat yang memiliki anak berusia dari 0 sampai 17 tahun  agar membuat Kartu Indentitas Anak (KIA).

“Masih banyak warga yang belum membuat KIA. Karena itu sangat penting, sebagai identitas anak tersebut,” kata Saefulloh, di Bandarlampung, Selasa, (09/07).

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus memiliki kartu identitas dari anak-anak sampai usia dewasa.

Selain itu, kartu identitas anak ini sangat berguna untuk pembelian tiket pesawat, kereta dan lainnya.

“Jadi anak-anak harus punya KIA. Bila belum punya, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten /Kota masing-masing,” kata Saefulloh yang juga pernah menjabat Kasat Pol-PP  Lampung itu.

Ia menjelaskan, bagi yang belum memiliki KIA, dapat langsung datang ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota masing-masing untuk perekaman.(red/ant)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

CILEGON,21 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *