Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180703-WA0000.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah

Fatikhatul Khoiriyah, Tidak Ada Catatan Dalam Penyelenggaraan Pilgub Lampung 27 Juni Lalu

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co-  Ketua Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Hanya ada masukan soal nama-nama pemilih tambahan yang perlu masuk daftar pemilih tambahan untuk pemilu 2019 mendatang.

“Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Dan kami ucapkan kepada jajaran Panwas juga sudah ikut dalam pengawasan Pilgub ini.  Hanya saja,  kami mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” tegas Khoir sapaan akrabnya, saat menanggapi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub yang disampaikan KPU Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

Sedangkan,  Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

“Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang.

Ditambahkan Nanang,  jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, bahwa saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.

“Itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani berita acara) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kabupaten/kota menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Jadi enggak pengaruhi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara, ” ungkapnya.

Hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan
quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

Berita Terkait

Pj Gubernur Lampung Pimpin Apel Pasukan Pol PP

BANDAR LAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin apel pasukan Polisi Pamong Praja (Pol …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *