Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/3A95FD62-7ED2-4885-A28E-6C76304A86FD.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Hadiri Hearing di DPRD Provinsi, Granat Lampung Paparkan Metode Pencegahan, Peredaran Gelap, dan Penyalahgunaan Narkoba

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung memaparkan metode pencegahan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba saat Hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat besar kantor DPRD setempat, Kamis (26/7/2018) siang.

Dalam Hearing yang di Pimpin langsung oleh Ketua ‘Pansus Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya’ Tulus Purnomo beserta Anggota Pansus dan disaksikan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Perwakilan Polda Lampung, Kesbangpol Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Harian DPD GRANAT Provinsi Lampung, Drs. Rusfian Effendi, M.IP menyampaikan rasa prihatin bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengguna yang mencapai 18 ribu orang meninggal dunia sia-sia setiap tahun,” ujarnya.

Adapun Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

“Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karna kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Drs. Rusfian Effendi M.IP yang hadir didampingi jajaran Pengurus Granat Lampung lainnya diantaranya Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH, Ust. H. Sopian, S. Ag, Putri Maya Rumanti, SH, MH, Redi Novaldianto, SP, Maulidya Herlita, Yudha Sukarya, Murfi, S.Sos.I dan Caesar Kurniawan memaparkan, Pengguna narkoba saat ini, sekitar 5,9 juta jiwa, 22 persen diantaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif. Pecandu narkoba tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

“Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya” ungkapnya.

Oleh sebab itu, didalam Pembahasan Raperda ini GRANAT Lampung menegaskan, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan. dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, selain itu juga dibutuhkan sinergi, peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa, serta dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat dalam menghadapi bencana narkoba, menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba, yakni Sosialisasi, Fasilitasi, dan Pengawasan.

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan.

Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut “KIE” Komunikasi, Informasi dan Edukasi, tuturnya.

Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

“Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat,” imbuhnya.

Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam menegakkan Hukum.

“Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba,” jelasnya lagi.

Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.

GRANAT meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen dan potensi bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.

“Sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat diwujudkan,” tutupnya.

Sementara Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH, menambahkan, karena lampung sudah darurat narkoba maka diperlukan perangkat hukum yang mengikat dan ketersediaan dana untuk sosialisasi massif di tengah masyarakat.

Advocat muda terkenal ini juga mengajak kepada segenap lapisan masyarakat serta komponen dan potensi bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum didalam pencegahan peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba.

  • “Jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, karena tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen dan potensi bangsa serta masyarakat Indonesia,” tandas dosen hukum ini.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program JSIT untuk Generasi Emas Indonesia 2045

BANDARLAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi dan Upgrading Keluarga Besar Jaringan Sekolah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *