Bandarlampung,mediamerdeka.co-Setiap Hari Ulang Tahun (HUT) RI Lembaga Pemasyarakat (Lapas) memberi remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaan atau narapidana.
Pada HUT RI ke-73, sebanyak 731 narapidana akan mendapatkan remisi. Remisi akan diberikan langsung pada saat upacara HUT RI yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan pada 17 Agustus.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, 731 narapidana yang rencana akan mendapatkan remisi masih dalam tahap pengusulan. “Kita baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Dari 731 warga binaan yang diusulkan tersebut diantaranya, perkara umum sebanyak 619 orang, narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak lima orang. “Perkara umum untuk mendapatkan remisi satu bulan dua orang, dua bulan lima orang, tiga bulan 255 orang, empat bulan 193 orang, lima bulan 151 orang dan enam bulan 13 orang. Untuk narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak lima orang dengan total 112 narapidana,” terangnya.