Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180405-WA0006.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Pemprov Lampung Dorong Penerapan KIS di SKPD

Loading

BANDAR LAMPUNG, mediamerdeka.com—Pemprov Lampung menunjukkan komitmennya di bidang kesehatan dengan mendorong diterapkannya Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (KJKN-KIS) di Satuan Perangkat Daerah (SKPD) demi menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Lampung mengenai BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (4/4/2018).

“Kita sudah punya komitmen untuk melakukan upaya target pencapaian tersebut. Hari ini komitmen kita sampaikan dari berbagai SKPD terkait terhadap apa yang menjadi tugasnya masing-masing,” ujar Hamartoni.
SKPD tersebut, lanjut Hamartoni, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang melakukan perencanaan pendanaan progran Jamkesda/JKN-KIS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang melakukan pendataan kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Dinas Sosial dengan melakukan pendataan atau verivali Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD, penetapan peserta PBI APBD, dan usulan peserta PBI APBN ke Kementerian Sosial.

Hamartoni mengatakan terkait PBI APBD yang harus dikeluarkan Kabupaten/Kota dan juga Provinsi yang hanya ditujukan untuk warga miskin dan kurang mampu. Menurut data Dinas Sosial untuk menjadi peserta JKN-KIS, akan dilakukan validasi data penerima PBI dengan membuat tim dari Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian akan dirumuskan formula dengan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota terhadap kewajiban yang akan dilakukan.

“Memang masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia mengganggarkan hal tersebut, tetapi hanya mungkin porsinya saja yang harus kita tinjau kembali, mengingat fiskal di daerah yang berbeda-beda. Apalagi Provinsi Lampung disamping bidang kesehatan, ada urusan wajib yang harus dilakukan pemerintah setiap tahunnya. Nanti dipertimbangkan kepada prioritas-prioritas daerah yang kemiskinannya cukup tinggi,” ujar Hamartoni.

Dalam mencapai target Provinsi untuk menuju UHC tahun 2019, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Benjamin Saut PS menilai harus dilakukan pencapaian cakupan kesehatan semesta, di mana 95 persen minimal penduduk Provinsi Lampung telah menjadi peserta program JKN-KIS.

Selain itu, untuk menuju UHC, harus dilakukan analisis yang digunakan untuk membagi anggaran yang akan disiapkan oleh Provinsi untuk membantu anggaran Kabupaten/Kota pada PBI APBD. “Seperti kata pak Pj. Sekda bahwa kemampuan fiskal dilihat untuk fokus bagi daerah-daerah yang fiskalnya lemah untuk dibantu oleh Provinsi untuk melihat kondisi jumlah masyarakat miskin atau tidak mampu. Ini juga dilakukan agar bisa mempercepat pencapaian target terhadap UHC,” katanya.

Benjamin menyebutkan untuk mencapai UHC juga dilakukan dengan mengejar target terhadap pekerja penerima upah pada suatu perusahaan.

“Karena itulah maka kita bekerjasama dengan Disnaker, PTSP agar pekerja penerima upah itu mendaftarkan seluruhnya karena itu wajib. Pegawai dan anggota keluarganya wajib masuk kedalam program JKN-KIS. Begitu juga kepada seluruh pemangku kepentingan, jajaran, pemerintahan, sampai desa dan kelurahan juga agar mendorong masyarakat yang mampu secara individu, agar mendaftar kepesertaan JKN-KIS,” ujarnya.

Untuk data kebutuhan anggaran PBI ABPD yang harus dikeluarkan Kabupaten/Kota dan juga Provinsi, yang telah didapatkan pihak BPJS Kesehatan, Benjamin mengatakan data tersebut diraih dari data Dinas Sosial se- Kabupaten/Kota. Masyarakat dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah yang melakukan menunggak dalam mengikuti JKN-KIS kelas 3.

“Mereka yang sudah mendaftarkan JKN-KIS secara mandiri tetapi melakukan penunggakan. Padahal, mereka sudah sejak awal mendaftarkan diri di kelas 3. Lalu mereka memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial. Untuk kategori ini, mereka yang tidak mampu membayar kembali, dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak mampu membayar iuran,” katanya.

Benjamin juga menyampaikan data-data penerima PBI yang masuk dalam penyandang masalah kesejahteraan sosial yang belum dicover di dalam PBI. Sesuai data tersebut juga didapat dari Dinas Sosial se-Kabupaten/Kota.

Tentunya data inilah yang akan kita gunakan untuk sumber data bagi PBI yang kita rencanakan. Ini akan kita masukan ke dalam anggaran Provinsi maupun Kabupaten/Kota berikutnya. Tetapi kita akan lakukan kembali pendataan untuk pemadanan dan sinkronisasi data melalui tim yang disampaikan pak Pj Sekda, sehingga data-data itu benar-benar valid dan kita punya basis data yang kuat untuk nanti akan diusulkan masuk kedalam PBI,” tandasnya. (Red-Humas Prov)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH RI

LAMPUNG TENGAH (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *