Mediamerdeka.co-Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan anakan buaya, jenis buaya muara (Crocodylus porosus).
Kapolsek Bakauheni, AKP Rafly Yusuf Nugraha,S.IK, MH menyebut, pengamanan buaya muara tersebut dilakukan, saat personilnya melakukan razia rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak, 10 ekor anakan buaya muara tersebut, diamankan dari kendaraan mobil ekspedisi Eka Sari Lorena (ESL). Kendaraan ekspedisi tersebut dikemudikan Supardi, warga Kebon Pring Arja Binangun Cirebon Jawa Barat.
Sesuai dengan resi pengiriman, pengirim satwa dilindungi tersebut bernama, Sudarso, seorang warga Provinsi Jambi. Pada resi pengiriman tersebut, penerimanya bernama Ardian, yang beralamat di Kepanjang Malang Jawa Timur. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di dalam keranjang yang diberi kain agar anakan buaya muara tersebut masih tetap hidup. Personil berhasil mengamankan dan menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi tersebut,” ungkap AKP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (14/9/2018).
Setelah diamankan, ke-10 ekor buaya muara tanpa dokumen langsung dikoordinasikan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Kerja Bakauheni. Sementara sang pengemudi sempat diperiksa oleh penyidik dari Polsek Bakauheni.
Catur Sugeng Udiyanto, Penanggungjawab BKIPM dan Keamanan Hasil Laut menyebut, semua anakan buaya yang digagalkan pengirimannya tersebut, langsung dikarantina. Karantina dilakukan di kolam khusus yang kerap dipergunakan untuk mengamankan satwa hasil penertiban di pelabuhan Bakauheni. “Anakan buaya muara dikarantiana terlebih dahulu di kolam khusus agar tidak mati, karena ukuran masih kecil sekitar 20 hingga 35 centimeter,” ungkapnya.
Penggagalan pengiriman satwa air tersebut dilakukan, selain tidak adanya lampiran dokumen karantina, juga karena buaya muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang undang. Hal tersebut tertuang dalam lampiran PP No.7/1999 dan Undang-undang No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Hasil dari pengamanan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. Anakan buaya muara tersebut, selanjutnya akan dibawa ke rumah penyelamatan satwa, sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya di wilayah muara sungai.
Mukhlas, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu menyebut, akan membawa anakan buaya tersebut ke pusat penyelamatan satwa (PPS). Akibat proses pengiriman dengan kendaraan ekspedisi berupa box tertutup, satu ekor anakan buaya muara dinyatakan mati. Oleh karenanya, satwa yang diamankan tersebut akan diprioritaskan untuk diselamatkan terlebih dahulu di pusat penyelamatan satwa sebelum dilepasliarkan.(*)