Tidak ada alasan bagi rekanan yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung Badan Litbang (Balitbang) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air, untuk diberi tambahan waktu masa pengerjaan atau adendum.
Mustinya Dinas Cipta Karya dan PSDA memberi sanksi tegas berupa putus kontrak dan blacklist terhadap CV. Abdi Karya Pratama yang mengerjakan proyek senilai Rp793.978 juta, yang hingga saat ini belum kelar.
Pernyataan keras itu disampaikan, Presedium Masyarakat Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (Mappan) Provinsi Lampung, Syaiful menanggapi belum selesainya pengerjaan rehabilitasi gedung Balitbanda Provinsi Lampung.
Menurut Syaiful, dalam proyek seperti rehab gedung tidak ada alasan untuk pemberian tambahan waktu. Apalagi lokasi di tengah kota dan jenis pengerjaan tidak ada resiko.
“Ini namanya pemborong tidak profesional. Tidak ada alasan adendum. Sanksi harus tegas putus kontrak dan blacklist perusahaan tersebut,” tandas Syaiful.
Diberitakan Warta9.com sebelumnya, proyek rehabilitasi degung Balitbangda yang bersumber dari APBD murni TA 2018, dikerjakan oleh perusahaan yang alamatnya diduga tidak jelas. Sebab, di lokasi proyek tepatnya di komplek kantor Balitbang, tidak ada nama papan proyek. Namun dilihat di lpse.lampungprov.go.id, pekerjaan rehab gedung dilaksanakan oleh CV. Abdi Karya Pratama beralamat Jl. Raya Way Kanan No.15 Blambangan Umpu Way Kanan. Di Blambangan Umpu Way Kanan dari 25 Tiyuh/Desa dan satu Kelurahan setelah dilakukan investigasi wartawan Warta9.com, tidak ada nama Jalan Raya Way Kanan.
Plt Kepala Bidang Gedung juga PPK Dinas Cipta Karya dan PSDA Lampung, Ir. Heru Wahyudi, MT, berkali-kali dihubungi via telepon tidak menjawab.
Saat pengumuman lelang, ada 10 perusahaan yang mendaftar. Tapi yang lolos CV. Abdi Karya Pratama. Masa pengerjaan proyek dari APBD murni 2018, sudah habis. Tapi, di lapangan pekerja masih mengerjakan rehab gedung bagian depan. Sementara gedung bagian belakang baru dikerjakan.
Proyek rehabilitasi gedung ini meliputi, bongkoran atap eksisting bangunan, bongkaran plafon + rangka, bongkaran keramik lantai, bongkaran dinding bata, bongkaran partisi (triplek), bongkaran kusen kayu, bongkaran kusen aluminium, bongkaran kaca mati dan bongkaran kuda-kuda kayu.
Selain itu, ada 12 item pengerjaan mulai dari persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi dan beton, pekerjaan pasangan bata, batu alam palimanan dan lain-lain. Ada pekerjaan pintu jendela dan kaca, pekerjaan atap dan plafon, pekerjaan lantai, pekerjaan pengunci, pekerjaan mekanikal elektrikal, pekerjaan plumbing dan sanitasi dan pekerjaan pengecetan.(red/wr)