Mediamerdeka.c0-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) dibantu oleh tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, menangkap Dicky Kurniawan, AM.d. Kep (28), di Kotabumi Lampung Utara.
Dalam Konferensi Pers, yang dipimpin Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, Rabu (28/11/2018), Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan Perbankan yang terjadi di PT. Bank BRI Unit Fajar Bulan Kabupaten Lambar.
Tersangka Dicky, seorang pegawai bagian mantri pemasaran Bank BRI, ditangkap di Jl. Rajawali Kotabumi. Penangkapan Dicky berdasarkan laporan, a. LP/494 /VIII/2018/ Pld LPG/Res LB/SPKT, tlg 01 Agustus 2018. b. Sp. sidik /61/VIII/2018/Reskrim, tgl 07 Agustus 2018. SP. Kap/131/XI /2018/ Reskrim tgl 27 Nov. 2018. 2. TKP : PT. BRI (Persero) Unit Fajar Bulan Kab. Lambar.
Dicky menggasak uang nasabah Bank BRI sejumlah 98 orang, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,131 miliar.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian ini pada September 2017 sampai Desember 2018, tersangka yang merupakan karyawan PT. BRI Unit Fajar Bulan melakukan kejahatan perbankan (fraud) dengan cara mengambil uang setoran pelunasan debitur atau nasabah dan tidak disetorkan ke rekening hutang/kasir.
Uang titipan nasabah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Keterangan tersangka uang tersebut juga untuk bermain judi. Merasa uang nasabah yang dipaksi udah cukup banyak, tersangka melarikan diri atau tidak masuk kerja kembali.
Kerugian akibat perbuatan tersangka Dicky berdasarkan hasil audit khusus dan on the spot didapat kerugian materi yaitu sebesar Rp1.131.999.181,00.
Atas perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan, Dicky dijebloskan ke sel tahanan Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.