Mediamerdeka.co- Dalam waktu dua pekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap 173 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan saat digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, operasi tersebut digelar selama 14 hari sejak tanggal 11-14 Juli 2018. “Kita berhasil mengamankan 173 tersangka dari 132 kasus penyalahgunaan narkotika,” ucapnya, Kamis (19/7/2018).
Lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 58,39 kg, ganja 413,8 gram, 219 butir ekstasi, uang Rp3.439.000, dua senpi, sepuluh unit roda dua dan empat unit roda empat. “Dari pengamanan operasi antik krakatau ada sekitar Rp87 Milyar uang negara yang berhasil diamankan. Dan yang menonjol dari penangkapan tersangka yakni pengedar dan bandar narkoba dengan total enam orang yang sudah kami tindak tegas,” ujarnya